Satu Komisioner KPU RI Diberhentikan, Lainnya Mendapat Peringatan Keras

Evi Novida Ginting Komisioner KPU RI

Jakarta, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner.

Pemberhentian Evi Novida adalah karena yang bersangkutan dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara pada Pemilu 2019 lalu di Kalimantan Barat.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” begitu isi putusan DKPP, Rabu (18/3/20).

Sidang DKPP digelar atas aduan Calon Anggota DPRD Kal Bar dari Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Evi juga disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Tak hanya itu DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Sanksi peringatan juga diberikan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Zainab, Ramdan, Erwin Irawan, dan Mujito

DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *