Perusahaan Di Cimahi Wajib Terapkan SE Pencegahan Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager HRD PT Oriental Embroidery (Deston Sianturi).

Manager HRD PT Oriental Embroidery (Deston Sianturi).

Cimahi, (regamedianews.com) – Surat Edaran (SE) Walikota Cimahi terkait upaya pencegahan mewabahnya Covid-19 juga diwajibkan bagi setiap perusahaan swasta.

Salah satunya surat edaran itu diberlakukan pada PT Oriental Embroidery yang terletak di Jl. Mahar Martanagara, Kota Cimahi, agar memenuhi Standart Operasional Prosedur (SOP).

Mengingat dalam hal ini untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang membandel, serta tidak mengikuti aturan maupun surat edaran yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Terkait Surat Edaran, Bawaslu Surati Pemkab Aceh Selatan

Saat dikonfirmasi Manager HRD PT Oriental Embroidery Deston Sianturi mengatakan, jauh hari sebelum SE itu dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi.

“Seperti, penyediaan alat cuci tangan, rutin melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di area pabrik dan mewajibkan penggunaan masker,” ujar Deston, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga :  Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Selain itu, kata Deston, juga melakukan Sosial Distancing (Jaga Jarak), memeriksakan karyawan saat terlihat sakit dan sudah meliburkan sebagian karyawannya.

“Sekitar 150 karyawan sudah kami liburkan. Semoga musibah penyebaran wabah ini segera cepat tertangani, agar supaya karyawan yang sudah diliburkan bisa bekerja seperti sediakala,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB