Mulai Hari Ini, WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia

Ilustrasi

Jakarta, (regamedianews.com) – Terhitung hari ini Kamis (2/4/2020), Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk berkunjung atau transit di Indonesia, hal tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4).

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh WNA, kecuali orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, juga tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun meski demikian, sebelum orang asing yang telah disebutkan tersebut masuk ke wilayah Indonesia, terlebih dahulu harus menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *