Cimahi, (regamedianews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi telah menutup sejumlah ruas jalan protokol, seperti jalan Gandawijaya. Melihat potensi sebagai salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cimah, jalan ini bisa mengundang pembeli jika tokonya masih dibuka.
Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dimulai diterapkan sejak 22 April. Sejumlah ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Gandawijaya.
Selain itu, ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Pesantren (Perbatasan KBB-Cimahi), Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari serta Jalan Sindangsari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, pihaknya sementara terpaksa melakukan penutupan jalan Gandawijaya.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya, ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak aktifitas. Dengan begitu setidaknya bisa mengurangi kerumunan disepanjang jalan Gandawijaya,” tandasnya, Jum’at (24/4/20).
Untuk sementara, katanya, karena jalan Gandawijaya ditutup. Masyarakat jalannya dialihkan ke jalan Sisingamangaraja Pojok, dan sebenarnya aksesnya sama jauhnya, dan tidak terlalu sulit.
“Kita akan pantau terus, dan hasilnya nanti akan kita laporkan ke pak Walikota,” ungkapnya. (agil)