Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sampang Divonis

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Ahmad Sakur, seorang terdakwa kasus sabu 19 Kg, asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diputus 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Ahmad Sakur, terindikasi menyelundupkan barang haram jenis sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 Kg pada Agustus 2019 lalu, dan kini sudah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Sakur diputus hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Sumenep hadiahi timah panas Pada Pelaku ranmor

“Perkara sabu 19 Kg dengan terdakwa sudah diputus 20 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Saat ini kami dari JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim,” ujar Anton Zulkarnaen. Rabu (06/05/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan saat dikonfirmasi menilai putusan Majelis Hakim ditegaskan tidak berpihak terhadap kliennya. Menurutnya, putusan hakim sudah memposisikan kliennya menjadi sebagai pengedar narkoba. Padahal menurutnya, sejauh ini kliennya tidak pernah merasa menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga :  Hilang Satu Tahun, Kendaraan Warga Surabaya Ditemukan di Sampang

“Kok ini malah diposisikan sebagai pengedar narkoba. Kenapa pihak ekspedisi tidak diikutsertakan juga dalam perkara ini. Jelas, ini sangat tidak adil. Memang tadi kami masih pikir-pikir, tapi yang jelas kami akan segera ajukan sikap untuk banding karena ini jelas ketidak adilan,” katanya. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB