Tiga Begal Sadis di Bangkalan Ditembak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Bangkalan kembali berhasil ringkus delapan pelaku tindak pidana kriminal, curas, curat dan curanmor yang kerab beraksi diwilayah hukum Polres Bangkalan.

Melalui conferensi pers via streaming, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, telah mengamankan delapan tersangka dari empat perkara.

“Ketiga tersangka itu yakni CK (29) warga Desa Kolak Kecamatan Labang, MT (25) Desa Baengas Kecamatan Labang dan AF (21) Desa Sokat Dajah Kecamatan Tragah Bangkalan,” ujarnya. Selasa (12/5/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka diamankan, Kamis, (7/5) Kemarin. Menurutnya, penangkapan ketiganya berawal dari ungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Pemilu 2019, PPK Robatal Sasar Petani

“Akan tetapi hasil pengembangan ternyata ketiga tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah TKP di wilayah Bangkalan,” ungkapnya.

Terbukti, lanjut Rama, saat tersangka diamankan, petugas dilapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan anak kuncinya serta 9 sajam untuk melakukan kejahatan.

“Tersangka ini mengaku tidak segan-segan untuk melukai korban. Sehingga saat diamankan, ketiga tersangka berusaha melawan petugas dan akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur,” terangnya.

Dari tiga sendikat itu, menurut Rama masih ada 6 tersangka yang masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang

Kemudian perkara kedua tindak pidana pencurian sepeda motor inisial AB. Tersangka AB menurut Rama telah mengakui pernah melakukan di 7 TKP.

Dengan barang bukti yang berhasil disita satu kunci T beserta anak kuncinya dan sejumlah plat nomer. Sementara kasus Ketiga tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka inisial FB.

“Tersangka FB mengaku sudah melakukan aksinya 2 TKP. Dan kasus keempat curas handphone. Semua tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah sesuai pasal 362,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB

Caption: pemukulan gong, tanda dibuka dan dimulainya Perkemahan Satya Dharma Bhakti, di Lapangan Lapas Kelas I Surabaya, (dok. Ditjenpas Jatim).

Daerah

Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti

Senin, 21 Jul 2025 - 16:38 WIB