Pengacara Titian Wilaras Menilai Saksi Tak Bisa Tunjukan Bukti Dipersidangan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Bali, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menyeret Pemilik BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/20) kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam pukul 19.00 WITA itu Titian tidak sendiri, karena didampingi pengacaranya Acong Latif, saat itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi.

Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer) dan Indra Wijaya (Direktur Utama).

Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiki Gandajani Day ini Acong menilai terlihat kacau, karena menurutnya selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.

“Menurut saya keterangan mereka tidak konsisten, selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya,” tuturnya, Kamis (4/6/20) malam.

Misalnya, keterangan dari I Gede Made Karyawan, di mana saksi mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.

Padahal saksi lain mengatakan, terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp.

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Focus Pembangunan Cimahi Tengah

“Ada nggak pesan WhatsApp_nya?, kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” tanya Hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pengadil OJK.

Namun itu menjadi aneh karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut.

“Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD,” tegas Acong Latif.

Selain itu Acong menilai banyak pertanyaan hakim yang dijawab dengan bertele-tele dan bahkan ada yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

Misalnya, menurut Acong saat hakim bertanya tentang bisa tidaknya uang diambil dari lain selain dari BDD.

Dan yang lebih aneh lagi menurut Acong, saat Indra Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Utama mengaku tidak bekerja sesuai porsinya.

“Anehnya lagi, saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya,” imbuhnya.

Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, dia mengaku bahwa memang tidak mengetahui soal perbankan.

Baca Juga :  Ini Isi Surat Didalam Kardus Bayi Yang Dibuang

Dia juga mengatakan, tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.

“BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,” tegas Titian.

Titian juga mengatakan, total dana miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar.

Bahkan pengakuan Titian tersebut dibenarkan oleh saksi, sehingga membuat Acong semakin merasa aneh.

“Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?,” tegas Acong bertanya.

Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah.

Dan hal itupun kembali membuat beberapa saksi tersebut kembali tak bisa menjawab, bahkan pertanyaan tersebut sempat ditirukan oleh Acong.

“Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggung jawab bukan terdakwa,” ujar Acong menirukan ucapan hakim. (red)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Sampang (dok.regamedianews)

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB