Ikbas Miftahul Ulum; Segera Tangkap Pemilik Akun Yang Melecehkan Guru Kami KH.Muddatsir Badruddin

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan alumni saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Minggu (7/6/2020).

Perwakilan alumni saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Minggu (7/6/2020).

Pamekasan,(regamedianews.com) –
Puluhan alumni perwakilan Ikatan Badan Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Palengaan Pamekasan mendatangi Mapolres setempat, Minggu (7/6/20).

Para perwakilan alumni tersebut ditemui langsung oleh Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pamekasan.

Kedatangan para alumni tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pemilik akun Suteki, Sabtu (6/6/20) malam, dan meminta Kapolres Pamekasan menangkap pemilik akun Facebook bernama Suteki yang diduga telah membuat ujaran kebencian dan melecehkan terhadap KH.Mudatsir Badruddin yang merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni tersebut dibuat berang oleh akun Suteki, karena menanggapi fatwa KH.Mudatsir Badruddin tentang kewajiban memandikan jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 yang ditanggapi dengan nada melecehkan oleh pemilik akun Suteki.

Salah satu komentar Suteki sangat menyakiti hati para alumni, karena dengan terang-terangan juga dinilai membawa nama almamater Pondok Pesantren.

Ajaran Pondoknya juga meng Ibliskan orang yang beda pendapat? ya Nangis Rosulullahnya,lagiyan itu mayat sudah ditayamumkan, ilmu agama kok setengah setengah.
Coba kyainya suruh belajar ke Gus Baha,” salah satu Comentar Suteki.

Baca Juga :  Kursi Wabup Pamekasan Masih Kosong, PAN Akan Usulkan Dua Nama

R. Ghufron Siradj Sekretaris PW Ansor Jawa Timur yang juga merupakan alumni PP.Miftahul Ulum Panyepen mengatakan, dari hasil tracking sementara yang dilakukan, akun bernama Suteki terpasang sebuah foto pemuda asal Desa Polagan Kecamatan Galis yang diketahui bernama Sugeng Sutrisno, dengan titik koordinat yang persis di rumah terduga pelaku.

“Lokasinya pas disana, namun saat kita datang yang bersangkutan tidak ada, sehingga kita difasilitasi oleh pihak Polres Pamekasan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ra Ghufron itupun menambahkan, akibat dari peristiwa tersebut para alumni yang ada dibeberapa wilayah di Indonesia juga tidak terima.

“Mereka nelpon, kita terus berusaha membendung dan memberikan pemahaman kepada mereka, wajarlah mereka marah sebagai alumni,” imbuhnya.

Ra Ghufron juga meminta agar semua bisa menahan diri, untuk menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita tunggu dulu proses pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semuanya butuh waktu, apalagi Polres Pamekasan kelengkapan alat cybercrime kurang, masih koordinasi ke Polda,” imbuhnya.

Sementara Sapra’e Kepala Desa Karang Anyar dan juga salah satu alumni yang juga mengawal proses tersebut menuturkan, komentar dari akun Suteki benar-benar telah melukai hati para santri dan alumni.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus 6 Residivis Pelaku Curanmor

”Saya sebagai alumni tidak rela kalau guru kami dilecehkan seperti itu, Demi Allah lebih baik mati daripada guru kami direndahkan seperti itu,” Kata Sapra’i.

Sedangkan Kapolres Pamekasan saat menemui para alumni mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait hal tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak tim cybercrime Polda Jawa Timur.

“Hasil dari pemeriksaan dan interview tidak mengakui melakukan hal tersebut, kita sudah koordinasi dengan kyai Muhdar, dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

Kapolrespun menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya lebih dalam untuk mencari siapa pelaku tersebut.

“Kita berupaya untuk mencari tau lebih dalam lagi siapa pelaku hal tersebut,” imbuhnya.

Kini kasus tersebut sudah masuk dalam Laporan Polisi (LP) Polres Pamekasan dengan nomor TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB