Kasus OTT BPK, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka

Jakarta (regamedianews.com)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers, Sabtu (27/05/2017), terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa (Kemendes) yang dilakukan pada Jumat malam 26 Mei 2017 tersebut, penyidik KPK mengamankan 7 orang, termasuk dua auditor BPK dan seorang pejabat dari Kemendes.

 

Selain itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang. Meski demikian, ia tidak merinci berapa nilai uang yang didapat, karena alasan masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik KPK.

 

Dalam hasil penyidikan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 

Adapun empat orang tersangka tersebut adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Auditor BPK Ali Sadli, pegawai Eselon I BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keprihatinan lantaran masih banyak praktek rasuah yang terjadi saat ini dan KPK akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

“Kita menyampaikan keprihatinan kita, sore ini konpers bersama KPK dan BPK. Ini sengaja dilakukan karena kami memang ingin menunjukkan ke masyarakat kami ingin komitmen untuk pemberantasan korupsi,” katanya di Gedung KPK, Jakarta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *