Sampang || Rega Media News
Peristiwa dugaan pencurian accu alat berat yang menyeret nama oknum Kepala Desa akhirnya ditangani Polisi Resort Sampang.
Terbukti pihak kepolisian diam-diam telah berhasil meringkus SM oknum Kades tersebut, Jumat (12/6/20) malam.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (12/6/20).
“Iya Jumat kemaren oknum Kades sudah kita amankan,” ujarnya.
Penangkapan oknum Kades tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian accu alat berat berupa ekskavator yang melibatkan tersangka berinisial MS yang ditangkap di Buker.
“Hasilnya, keterangan tersangka Mustar itu mengarah pada keterlibatan oknum Kades Nyeloh,” imbuhnya.
Keterlibatan oknum Kades tersebut adalah karena sengaja mengijinkan mobilnya merk wuling dipinjamkan kepada tersangka MS dan 4 orang temannya yang saat ini masih terus dalam pengejaran polisi, keempat pelaku lainnya yakni BH,MN,SB, dan IH.
Pengakuan Mustar tersebut juga diungkap saat menjalani press release beberapa waktu lalu di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (adi/har/fan)