Kab.Bandung || Rega Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung tidak akui klaim dari Bakal Calon (Balon) Bupati Bandung jalur independen, Lili Muslihat, bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, klaim Lili tersebut tidak sah. Pihaknya tidak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar calon independen tersebut bisa ikut sebagai peserta pilkada.
“Sederhananya. Kami tidak mengeluarkan SK KPU dari Calon Independent tersebut ikut Pilkada. Kami tidak pernah mengeluarkan itu,” kata Agus, Kamis (18/6/2020).
Bisa atau tidaknya, pencalonan di Pilkada Kabupaten Bandung mendatang adalah Surat Keputusan (SK) KPU, dan Sejauh ini
Pihaknya mengaku belum menerima putusan PTUN Bandung terkait pencalonan Lili dikabulkan.
“Sekali lagi saya tegaskan, dan ini final. tidak ada calon perseorangan yang lolos, jika tidak SK KPU. Hukumnya adalah SK KPU,” tegasnya.
Dikatakannya, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan, Lili Muslihat-Wida Hendrawati sebelumnya sudah menyatakan diri lolos, bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember nanti.
“Pasangan ini diloloskan Bawaslu berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penilaian. Terlebih menurut Lili dalam sidang PTUN, menyatakan menang dan berhak mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember mendatang,” imbuhnya.
Padahal, KPU Kabupaten Bandung sebelumnya menyatakan pasangan ini tidak lolos setelah melalui tahap verifikasi persyaratan. (Aga)