Terduga Kurir Sabu Yang Disergap di Gunung Rancak Ternyata Warga Kecamatan Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Sampang || Rega Media News

Terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/6/20) malam, disergap tim Buser Satreskoba Polres Sampang di kawasan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, ternyata warga kecamatan Ketapang.

Keduanya Abdul Akhya (25) warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, dan Moh Naji (28), warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro didampingi Kasat Narkoba AKP Hari Siswo saat memberikan keterangan persnya mengatakan, petugas dari tim buser Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 19.30 wib dipinggir Jalan Raya Desa Gunung Rancak, Kec. Robatal Kab. Sampang, anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu,” tuturnya, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Gara-Gara Pergoki Suami Lagi Bersama WIL, Istri Dibogem Pakai Batu Bata

Meski polisi belum berhasil mengungkap dari siapa asal dan akan ditujukan kepada siapa barang haram tersebut, namun dari tangan tersangka polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik bening masing-masing seberat masing – masing ± 100,77 gram, ± 100,48 gram, + 70,68 gram, + 30,90 gram atau berat keseluruhan ± 302,83 gram.

Kemudian 2 lembar sobekan tisu putih, 2 buah isolasi warna cokelat, 1 buah popok bayi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Merah beserta kunci kontaknya dengan Nopol L 4376 SG.

Baca Juga :  Motif Bunuh Diri Warga Sampang Diselidiki

“Motif tersangka menjadi Kurir narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Didit.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB