15 Budak Narkoba di Bangkalan Kembali Diringkus Polisi

Konferensi Pers; Polres Bangkalan berhasil ungkap dan tunjukkan para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Bangkalan || Rega Media News

Satres Narkoba Polres Bangkalan kembali berhasil ungkap 11 kasus tindak pidana peredaran narkoba di tujuh Kecamatan di wilayah Bangkalan, Madura.

Tujuh lokasi Kecamatan itu yakni Kecamatan Socah tiga kasus. Kemudian Arosbaya satu kasus, Labang satu Kasus, Modung satu kasus, Kamal 2 Kasus, Tanjung Bumi satu Kasus dan Kecamatan Kwanyar satu kasus.

Dari tujuh lokasi Kecamatan itu jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan juga meringkus 15 orang tersangka. Dengan rincian 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Jumlah barang bukti jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 195.68 Gram atau 1,95 Ons. Dan uang sebesar Rp. 1.320.000.

“Mereka terbukti sebagai budak narkoba dengan peran 6 orang bertindak pengedar. Dan 9 orang mengkonsumsi narkoba. Sementara Bandarnya masih nihil,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/9/20).

Menurutnya, semua tersangka kasus barang haram yang diamankan itu adalah komitmen Polres Bangkalan untuk menumpas penyalahgunaan narkoba diwilayah Hukum Polres Bangkalan.

“Dan tidak ada ampun bagi para pelaku barang haram ini baik pengedar, pemakai bahkan Bandarnyapun tetap kita buru,” pungkasnya. (sfn/sms)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *