Jakarta – Pasca hasil Operasi di Jawa Timur pada beberapa waktu lalu yang menetapkan 6 orang tersangka, Komisi anti rasuah KPK terus mengembangkan pemeriksaan, terbaru Senin (12/6)
KPK mengajukan surat permintaan pencegahan 6 bulan kedepan untuk bepergian luar negeri terhadap 3 orang saksi terkait kasus tersebut.
“KPK juga melakukan pencegahan terhadap 3 orang saksi. Kita cegah ke luar negeri yaitu M Ka’bil Mubarok, Ardi Prasetiawan, dan Mochamad Samsul Arifien,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Senin (12/6).
Tiga nama yang disebut KPK itu masih berstatus saksi yang sediannya pada hari ini akan menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir dengan alasan sakit,hingga KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada ketiganya pekan depan.
Satu dari ketiga nama tersebut merupakan anggota DPRD Jawa Timur, adapun 2 nama sisanya adalah kepala dinas (kadis).Syamsul Kadis Perkebunan Jatim dan Ardi adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dikediaman Ka’bil dan juga di kantor dinas Syamsul dan Ardi pasca penetapan 6 orang tersangka yang telah diboyong ke kantor KPK di Jakarta (rud)