Berikan Vonis Diatas Tuntutan JPU, Sejumlah Alumni Panyepen Puji Hakim PN Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alumni Panyepen yang terus Istiqomah mengawal kasus 'Suteki'

Sejumlah alumni Panyepen yang terus Istiqomah mengawal kasus 'Suteki'

Pamekasan || Rega Media News

Sidang vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro (Pemilik akun Facebook Suteki) digelar di PN Pamekasan, Kamis (05/11/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Sunarti, SH.MH menolak semua Pembelaan (Pledoi) Yang disampaikan Terdakwa melalui Kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telahelakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Baca Juga :  Mantan Kades di Bangkalan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan.

Atas vonis Majelis Hakim. Ratusan alumni yang hadir di PN Pamekasan menerima dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Pamekasan.

Khairul Kalam, Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen mengatakan bahwa dirinya merasa puas dengan putusan itu karena sudah diatas tuntutan jaksa.

“Kami sudah merasa puas dengan hal tersebut, dan terima kasih kepada para hakim PN Pamekasan, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijak dalam bermedia sosial,” tuturnya.

Baca Juga :  Masyarakat Bangkalan Yang Terdampak Covid-19 Bakal Terima Bansos Tambahan

Sementara ditempat terpisah Mohammad Fauzan yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengatakan, dirinya juga sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim PN Pamekasan.

“Apresiasi yang sangat tinggi terhadap hakim yang telah menangani kasus Suteki ini,” ujarnya.

Dirinya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijaksana berselancar didunia maya.

Bahkan didalam kasus ini menurutnya ada pesan yang sangat mendalam yakni terhadap pentingnya menjaga etika terhadap ulama, karena menjaga marwah ulama terutama di Madura telah menjadi bagian prinsip hidup. (heb/iz)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB