Sampang || Rega Media News
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial F ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, pada Minggu (15/11/20).
Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan F yang berstatus PNS asal Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
“F diamankan pada Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 16.30 di rumahnya atas dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yakni, H Suhar (57) dan Samuna (50) pada pertengahan Agustus lalu,” katanya, Senin (16/11).
Heriyanto menambahkan, status F ini sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Saat ini F dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat membenarkan bajwa F sebagai PNS dan berdinas di bagian Administrasi Pemerintahan Kecamatan Karang Penang.
“Sebelumnya, F ini dinas di Kecamatan Torjun dan pada Agustus lalu di mutasi ke Kecamatan Karang Penang,” ujarnya.
Arif Lukman Hidayat menambahkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui informasi penangkapan F tersebut, karena belum ada laporan resmi dari Kecamatan Karang Penang.
“Saat ini masih menunggu pemberitahuan dari Kecamatan Karang Penang. Jika, info ini benar akan kami tindaklanjuti dan berkirim surat ke Bupati,” imbuhnya.
Untuk diketahui, akibat penganiayaan tersebut H Suhar berserta istrinya terbujur lemas di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang lantaran mengalami luka berat.
H Suhar mengalami luka disekujur tubuhnya hingga lebam di bagian wajah, sedangkan Samuna mengalami patah tulang di tangan sebelah kiri. (adi/har)