Ratusan TKI Ilegal Asal Sampang Dipulangkan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sampang || Rega Media News

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, yang bekerja di Malaysia terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Pasalnya, TKI ilegal tersebut lantaran tidak mempunyai dokumen yang lengkap. Hal ini dikatakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Kab. Sampang, Agus Sumarso.

“TKI ilegal asal Sampang yang dideportasi sebanyak 509 orang,” kata Agus, dilansir salah satu media, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Akibat Kurangnya Kasih Sayang Orang Tua, Anak Dibawah Umur Ini Nekat Mencuri

Agus juga mengungkapkan, mereka ditangkap pihak kepolisian Malaysia, karena tidak membawa dokumen lengkap.

“Selain ditangkap polisi Malaysia, juga ada karena masa kerjanya sudah habis,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, sebelum dipulangkan mereka menjalani hukuman dua hingga tiga bulan di Malaysia.

Baca Juga :  Alih Profesi Sebagai Pengedar Narkoba, Tukang Rongsokan Dicokok Polisi

“Dari ratusan TKI ilegal yang dipulangkan tersebut terdata mulai Januari sampai dengan November 2020,” terangnya.

Rata-rata, imbuh Agus, TKI ilegal asal Sampang yang dipulangkan ini dari wilayah Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben.

“Kami menghimbau kepada warga Sampang yang ingin bekerja ke luar negeri, agar melalui jalur resmi,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB