Sidang Pertama Sengketa Nurul Hikmah di PN Pamekasan Ditunda Tahun Depan

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi saat diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan | Rega Media News

Sidang perdana sengketa lembaga Nurul Hikmah antara Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga tahun depan. Hal itu disampaikan pihak PN Pamekasan, Iwan, dihadapan penggugat dan Notaris, Rabu (02/12/20).

Alasan hakim menunda persidangan tersebut lantaran tergugat satu, dua dan tiga tidak menghadiri persidangan. Ketiganya dari Yayasan Usman Al-Farsy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda,” kata Iwan.

Menurutnya, sidang akan segera digelar tanggal 6 Januari 2021 tahun depan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi, Arif Sulaiman mengatakan, sidang harus ditunda hingga tahun depan gegara tergugat tidak menghadiri panggilan dari PN Pamekasan.

Baca Juga :  Isu Pemberian Bantuan Ke Gorut, Ketua Jis Care: Jangan Suudzon

“Sangat menyesalkan sidang pertama ini, karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan,” tutur Arif Sulaiman Kecewa.

Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dahulu.

“Tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, karena apa?. Suasana yang sebelumnya para tergugat melakukan tindakan di luar hukum,” terangnya.

Ia berharap ketiga tergugat menghadiri persidangan agar pihaknya tidak merugi atas langkah yang sudah diambil.

“Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka agar di Pamekasan ini kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Penderita DBD Di Sampang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Terapkan 3M

Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.

Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.

Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini pernah mengatakan bahwa sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.

“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” ucapnya. (heb/iz)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB