Sampang || Rega Media News
Libur semester 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Sampang, Madura, berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, libur semester ganjil dan tahun 2021 mendatang para siswa di Sampang di imbau untuk tidak bepergian ke obyek wisata baik yang ada di Sampang maupun di luar Sampang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang H Nor Alam mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang pada Senin, (21/12) lalu. Bahwa, dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa pandemi Covid-19 tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Melakukan koordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas Kecamatan apabila ditemukan terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan segera melakukan tindakan lebih lanjut agar tertangani dengan baik, sehingga tidak menular ke yang lain,” katanya, Selasa (29/12/20).
Lebih lanjut H Nor Alam menuturkan, selama libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021, pihaknya tidak mengijinkan mengadakan rekreasi atau mengunjungi obyek wisata di Sampang maupun di luar Kabupaten Sampang.
Selain itu, Guru dan Tenaga Kependidikan harus menjadi tauladan atau contoh di Masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Jika, ada di luar rumah harus memakai masker.
“Pembelajaran semester 2 atau genap tahun pelajaran 2020/2021 mulai tanggal 4 Januari 2021 tetap dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimana untuk SD dan SMP setiap kelas 50% dan untuk PAUD setiap tatap muka perkelas maksimal 5 peserta didik,” pungkasnya. (adi/har)