Jelang Imlek, ASN dan Pegawai BUMN Dilarang Liburan

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari 2021 bakal diberikan sanksi.

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari 2021 bakal diberikan sanksi.

Jakarta || Rega Media News

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari 2021 bakal diberikan sanksi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo per 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” mengutip salinan surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Bangsa, Korem 133/Nani Wartabone Adakan Lomba Tari Tradisional

Meski begitu, pemerintah tidak melarang sepenuhnya ASN untuk pergi ke kuar kota. ASN bisa tetap ke luar kota jika dalam keadaan terpaksa. ASN itu juga wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemerintah menekankan empat hal bagi ASN yang dikecualikan itu. Pertama, ASN harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Mulai Besok Moda Transportasi Akan Kembali Dibuka

Lalu, ASN harus memperhatikan aturan pemerintah di daerah tujuan soal pembatasan keluar-masuk orang. Ketiga, ASN juga harus memperhatikan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

“Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” bunyi hal keempat yang harus diperhatikan ASN.

Jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah. (rd)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura
Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta
Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 19:47 WIB

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 3 November 2025 - 16:26 WIB

Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura

Sabtu, 1 November 2025 - 16:31 WIB

Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB