Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang terus berlanjut dan kini sudah tahap I.
Kasus tersebut sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri Sampang, setelah berkas tahap 1 diserahkan oleh Polres Sampang pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Darmawan mengatakan, hasil tela’ah tahap 1 kasus oknum ASN itu masih belum selesai. Tapi, lihat Minggu depan ini sudah batas waktunya penuntut umum harus mengambil sikap lengkap atau belum.
“Jika masih belum lengkap akan dikembalikan kepada kepolisian selaku penyidik. Kalau nanti sudah lengkap atau P-21 untuk segera diserahkan beserta barang buktinya,” singkat Budi Darmawan kepada regamedianews.com, Sabtu (20/02/21).
Sekedar diketahui, keduanya dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.
Walaupun keduanya menjadi tersangka, namun tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial. (adi/red)