Diduga Ada Pengerjaan Penggilingan Batu, MPP Soroti Izin Ruko di Monas

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maha Putra Persada (MPP) saat meninjau langsung lokasi ruko dan ditemukan gudang pengerjaan penggilingan batu.

Maha Putra Persada (MPP) saat meninjau langsung lokasi ruko dan ditemukan gudang pengerjaan penggilingan batu.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada (MPP), Amin Suleman menyoroti izin bangunan ruko yang ditempati PT.Citra Bakti Persada yang saat ini mengerjakan Pembangunan Transmisi Listrik 150 KV Anggrek-Tolinggula Selection 1.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga hanya Pembangunan Towernya yang memiliki izin UKL-UPL dan tidak dicantumkan lokasi ruko disitu. Bahkan, menurut Amin, dilokasi bangunan ruko tersebut sementara di bangun gudang besar dan disitu ada alat berat mesin pemecah batu (Stone Crusher).

“Saya sudah turun langsung melihat bangunan ruko tersebut, disitu saya melihat dibelakang ruko sementara dibangun gudang besar dan ada juga kegiatan penggilingan batu menggunakan Stone Crusher,” ujar Amin, Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut Amin Suleman mengatakan, bangunan ruko itu diduga hanya memiliki dokumen SPPL, sehingga kata Amin dilihat dari luas bangunan dan jenis kegiatannya berupa penggilingan batu. Maka tidak sesuai ketika hanya menggunakan dokumen SPPL.

Baca Juga :  Ratusan Napi Sampang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

“Saya mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas disana, dan mengkaji kembali Izin bangunan ruko tersebut dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada disana,” tegas Amin.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut saat dikonfirmasi melalui Sekretaris DLH Tamrin Siradjudin mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak pelaku usahanya untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.

Kemudian jelas Tamrin, terkait dengan lokasi eksisting ada crusher, itu bukan menjadi salah satu patokan wajib UKL-UPL, walupun itu hanya menjadi salah satu pertimbangan apakah wajib SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL.

Selain itu kata Tamrin Sirajudin, bahwa Luas lahan itu tidak sesuai wajib SPPL kemudian Jenis Kegiatannya. Sehingga pelaku usahanya kita panggil, kita surati.

Baca Juga :  Kucuran Dana Hibah Provinsi Jatim 2019 di Sampang Perlu Diselidiki !!!

“DLH sudah menyurati ke PT.PLN Persero UPPK Gorontalo, kita panggil untuk klarifikasi terkait dengan informasi kegiatan dan isi dokumen lingkungan, kita akan cocokkan,”ujar Tamrin. Senin, (8/3/2021).

Selain itu Sekretaris DLH ini mengatakan, pihaknya menduga bahwa kegiatan eksisting di lokasi tidak termuat didalam dokumen, sehingga hal ini yang dimintai klarifikasi.

“Tetapi dugaan kita, kegiatan eksisting di lokasi itu tidak termuat dalam dokumen. Itu dugaan kita, sehingga kita minta klarifikasi, nanti putusannya apakah merubah dokumen saja atau merubah izin lingkungan atau kedua-duanya atau ada unsur pidananya disitu, nanti kita pelajari, kita berikan ke pihak berwenang Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB