Polisi Tangkap Tiga Pencuri Mobil Bank Jatim Surabaya

Tiga pelaku pencurian mobil enventaris Bank Jatim diamankan Jantanras Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Tiga orang komplotan pencurian disertai pemberatan di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/02/21) lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiganya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RK (27), warga Citra Garden blok 63/25 Kelurahan Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

IN (38), warga Jl. Pakis Gunung RT.01, RW. 04 dan OD (36) warga Aspol Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

“Ketiganya ditangkap karena telah mencuri 1 unit mobil Inova Reborn eventaris milik Bank Jatim yang berlokasi di Basuki Rahmat Surabaya,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar, Jum’at (19/03).

Masih kata Akhyar, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV yang ada dilokasi saat kejadian.

“Alhasil, setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan petugas sudah mengetahui keberadaan para pelakunya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, satu stel baju sesuai rekaman CCTV, satu unit toyota avanza 1.3 G F653RM MT warna hitam metalik dengan nopol L 1137 YA (SARANA) sesuai rekaman CCTV dan tiga buah HP milik ketiga pelaku.

“Menurut keterangan ketiga pelaku, aksi pencurian mobil milik Bank Jatim ini sudah direncanakan dan baru berhasil ketika melakukan pencurian kedua kalinya,” terangnya.

Sambung Akhyar, yang pertama ketiganya hendak melakukan pencurian terhadap mobil tersebut dengan cara menduplikat kunci mobil, karena salah satu pelaku merupakan oknum karyawan Bank Jatim.

“Setelah kunci di duplikat tidak cocok, sehingga dengan aksi nekat ketiganya melakukan pencurian kunci asli yang ada di kantor bank dan berhasil membawa lari mobil tersebut,” ujarnya.

“Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.