Bangkalan || Rega Media News
Polres Bangkalan bekuk pelaku pencurian emas inisial RH (23), asal warga Desa Sabiyan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (27/04/21) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, RH berhasil diringkus Satuan Researse Kriminal (Satreskrim) saat hendak menjual hasil curiannya ke Pasar Pecinan, Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan.
“Kalung emas tersebut merupakan hasil curian terhadap anak kecil usia 3 tahun di Kelurahan Kemayoran,” ungkapnya, Selasa (27/04).
Dijelaskan Sigit, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu, pelaku merampas kalung korban ketika anak kecil tersebut sedang duduk didepan rumah korban.
“Karena di rumah korban ada CCTV_nya, jadi orang tua korban langsung melihat dan mengenali pelaku, sehingga korban mengejar tersangka dan bertemu di Pasar Pecinan,” tuturnya.