Daerah  

Suramadu Sisi Madura Jadi Titik Penyekatan Larangan Mudik

Jembatan Tol Suramadu.

Bangkalan || Rega Media News

Pintu masuk Jembatan nasional Suramadu sisi Madura dan pelabuhan Kamal menjadi titik utama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan, dalam rangka penyekatan pemudik ke pulau Madura.

Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Aziz Sholahuddin. Menurutnya, petugas gabungan sudah memetakan titik penyekatan menjelang diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang.

Titik utama untuk dilakukan penyekatan pemudik di dua gerbang pintu masuk pulau Madura, yakni akses pintu masuk Suramadu sisi Madura dan pelabuhan Kamal, karena jalur utama Madura dan Surabaya.

Diberlakukan penyekatan itu menurut Aziz menindaklanjuti instruksi pemerintah, tentang larangan mudik dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penyebaran covid-19.

“Penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021 sesuai instruksi pemerintah, dilarang mudik,” ucap Aziz kepada regamedianews.com, Selasa (04/05/21).

Untuk mengantisipasi pemudik yang akan mudik lebaran, Polres Bangkalan fokus di dua titik penyekatan. Namun, untuk jumlah titik penyekatan di wilayah Kabupaten Bangkalan pihaknya belum bisa menjelaskan.

“Atensi utama hanya di pintu masuk tol Suramadu sisi Madura dan Pelabuhan Kamal,” pungkas Aziz.