Modus Ajari Bela Diri, Guru Silat di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Ganis Setya Ningrum) mengintrogasi langsung tersangka SDY.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Ganis Setya Ningrum) mengintrogasi langsung tersangka SDY.

Surabaya || Rega Media News

Oknum guru silat ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran dilaporkan oleh orang tua korban karena melakukan pedofillia terhadap anaknya, Minggu (30/05/21).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, oknum guru silat tersebut berinisial SDY (52 th), warga Jalan Tambak Wedi Tengah Timur, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka melakukan pedofillia terhadap 2 korban anak yang masih di bawah umur.

“Satu korban merupakan masih berumur 11 tahun dan korban lainnya masih berumur 13 tahun,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/05/21).

Baca Juga :  Kasus LSM Diserang Ustad, Tokoh LSM Sampang Angkat Bicara

Lanjut Ganis mengatakan, untuk modus yang dilakukan tersangka yakni, pura-pura hendak mengajarkan ilmu bela diri dan setelah sudah korban percaya, diajak nginap di rumahnya dan disodomi oleh tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SDY, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaos oblong warna hitam merk Nike, 1 buah celana pendek warna hitam dengan tulisan sailing syaf.

Baca Juga :  Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

“Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos oblong warna biru dongker yang bertuliskan grecio merk Blast dan 1 buah celana pendek warna hitam,” sebutnya.

Akiba perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

“Sedangkan untuk kedua korban, petugas masih berkoordinasi dengan petugas DP5A Kota Surabaya, untuk melakukan pendalaman masalah biologis keduanya,” ringkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB