Kasus Perzinahan ASN Sampang Dalam Mobil Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang didalam mobil Luxio didepan Pasar Kamisan, Ketapang terus berlanjut.

Kasus dugaan cocok tanam ASN dengan seorang wiraswasta asal Malang tersebut, kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk meja Kejaksaan Negeri Sampang, setelah berkas tahap 1 diserahkan Polres Sampang pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga :  Tagih Janji Walikota Cimahi, Fans PSKC Lakukan Aksi Didepan Kantor DPR

Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan ASN tersebut memasuki tahap penuntutan, setelah itu proses pembuktian dan keterangan yang meringankan bagi terdakwa.

Terdakwa dituntut pasal 281 KUHP yang berbunyi dalam huruf 1e, bahwa barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan huruf 2e juga barang siapa yang merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir yang tidak dengan kemauan sendiri.

“Dalam pasal 281 KUHP terdawa terancam 2 tahun 8 bulan,” singkat Ahmad Wahyudi, Kamis (03/06/21).

Baca Juga :  RS Nindhita Mengucapkan Selamat Hari Jadi Sampang Ke 399

Sekedar diketahui, kedua terdakwa dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.

Walaupun keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB