Diancam Pasca Beritakan Oknum Polisi, Propam Polda Jatim Diminta Segera Bertindak

Ilustrasi, "Stop Ancaman Terhadap Jurnalis".

Sidoarjo || Rega Media News

Pasca diberitakannya oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diduga melepas pelaku penyalahgunaan narkoba, tiba-tiba muncul seseorang mengaku saudara dari oknum Sat Resnarkoba.

Kemunculannya, sontak melontarkan pesan tertulis yang dinilai bernada ancaman kepada sejumlah jurnalis di Surabaya, Senin (31/05/21) malam. Bahkan, ia mengaku Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online.

Pesan bernada ancaman tersebut, tertuang dalam percakapan singkat via WhatsApp (WA) dengan nomor telepon +1 (424) 339xxx yang berkode area Amerika Serikat.

Tak hanya itu, seseorang yang mengaku saudara oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo tersebut, mengaku tengah berada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Inti dari ancamannya, jurnalis yang memberitakan dugaan pelepasan dua kurir narkoba di depan SPBU Porong untuk di hapus. Namun, jika berita tidak dihapus, dirinya akan turun serta membuat kebingungan.

“Tolong di hapus kang mas, jangan sampai saya terjun langsung membuat kebingungan panjenengan dan tim (anda dan tim) kebingungan sendiri,” pesannya.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengaku wartawan senior di Surabaya, serta pernah berstatus sebagai Pokja Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kalau tidak percaya tentang diri saya, coba sampean (anda) tanya ke wartawan senior di Surabaya. Saya pernah di Polda, Polrestabes Surabaya dan Polres KP3. Tanya saya dulu seperti apa, salam hormat saya kang mas,” tutupnya.

Sebelumnya, awak media ini telah menjelaskan, telah melakukan konfirmasi terhadap oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui via telepon WhatsApp_nya. Bahkan juga menjelaskan, sudah konfirmasi ke Kanit 1 Sat Resnarkoba, terkait dugaan melepaskan dua pelaku narkoba.

“Itu bukan pengakuan seperti yang pean maksud kang mas. Saya sudah klarifikasi,” ucap seorang yang mengaku saudara oknum Satresnarkoba itu, melalui pesan singkat WhatsApp_nya.

Tak hanya itu, setelah menerbitkan pemberitaan, oknum yang mengaku Pimred media online tersebut kembali mengancam, dengan melaporkan atas dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita sebelumnya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, orang nomor satu di Unit Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, mengakui dan membenarkan dilepaskannya dua pelaku narkoba.

Dua pelaku yang berstatus kurir narkoba tersebut, berhasil ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo di sebuah SPBU Porong Sidoarjo, pada Rabu (26/05/21) malam.

Perlu diketahui, kedua pelaku yakni berinisial ARP dan J. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga Dusun Tanggung Barat, Kelurahan Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun sejumlah awak media, untuk melepaskan kedua pelaku kurir narkoba tersebut, pihak keluarga terpaksa menggelontorkan uang sekitar Rp 50 juta.

Atas insiden tersebut, sejumlah awak media sangat menyayangkan, ditambah dengan adanya pesan yang dinilai bernada ancaman maupun dugaan penghalangan dalam melakukan tugas pokok jurnalistik.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum regamedianews.com Acong Latif SH mengatakan, ia sangat menyayangkan atas tindakan oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diduga telah melepas dua pelaku narkoba.

“Oknum anggota Polri tersebut perlu dipertanyakan !, jangan-jangan diduga ada hubungannya dengan dua terduga pelaku narkoba itu,” tandas pengacara kondang yang aktif di Ibu Kota Jakarta ini, Sabtu (05/06).

Acong menegaskan, jika memang benar demikian, Propam Polda Jatim agar segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Termasuk terhadap seseorang yang mengaku saudara dari oknum Sat Resnarkoba itu, terlebih mengaku Pimred media dan meminta agar berita sebelumnya dihapus,” tegasnya.

Menurut Acong, mendesak jurnalis untuk menghapus berita tersebut sangatlah tidak etis. Jika seseorang itu mengaku Pimred, seharusnya lebih paham tentang Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

“Jika merasa dirugikan atas pemberitaan kami, dalam UU No 40 tentang Pers, pasal 1 ayat 11 dan pasal 5 ayat 2 sudah jelas. Masih ada hak jawab, bukan melakukan pengancaman dan mendesak berita itu dihapus,” terangnya.

Dalam hal ini, imbuh Acong, pihaknya berharap Propam Polda Jatim tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada para oknum tersebut. Melainkan, juga membuat laporan ke Mabes Polri. “Jika pihak Propam Polda Jatim melapor ke Mabes Polri nanti saya dampingi,” ucap Acong.