Gerpas Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan BPK 2019, terindikasi banyak pelanggaran yang belum di selesaikan dan sudah bisa dibawa ke ranah hukum.

Temuan BPK 2019, terindikasi banyak pelanggaran yang belum di selesaikan dan sudah bisa dibawa ke ranah hukum.

Aceh Selatan || Rega Media News

Gerakan Pemuda Aceh Selatan (Gerpas)mendesak pihak penegak hukum segera mengusut indikasi pelanggaran hukum penggunaan anggaran hibah dan bansos Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor
3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020, ditemukan pelanggaran hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya adanya pemberian hibah kepada individu, kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol menyalahi ketentuan.

“Selain itu juga adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan perlombaan masyarakat tidak sesuai ketentuan,” ungkap Rizal Pendiri Gerpas kepada awak media, Minggu (06/06/21).

Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,- atau sebesar 85,84% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa, yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan terdapat hibah yang diberikan kepada individu sebesar Rp. 353.350.000,- dan hibah yang kepada lima kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp. 298.815.000,-.

Baca Juga :  Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Tak hanya itu, juga terdapat hibah yang diberikan kepada 36 kelompok masyarakat yang belum mendapat pengesahan badan hukum, dari
Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak terdaftar pada Kantor
Kesbangpolinmas. Jumlah hibah kepada 36 kelompok tersebut totalnya mencapai seluruhnya sebesar Rp.3.396.939.700,” bebernya.

Menurut Gerpas hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

“Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah, baik itu yang diuraikan pada pasal 4, 6, 7 dan pasal 40 Permendagri tersebut,” jelasnya.

Tentunya semua ini bukanlah faktor ketidaksengajaan atau ketidaktahuan belaka, bahkan justru patut disinyalir adanya pengaturan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Sehingga kelompok penerima hibah tersebut diambil dari pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat secara aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  24 Nama Peserta KPPS Moktesareh Lolos Seleksi 'Raib'

Rizal melanjutkan, pada Tahun 2019 juga Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.23.135.683.500,- dengan realisasi sebesar Rp20.458.682.700,00 atau 88,43% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan dan penelaahan yang dilakukan BPK RI terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja
bantuan sosial berupa uang pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menunjukkan bahwa terdapat 8 (delapan) kegiatan
belanja bantuan sosial yang tidak sesuai atau menyalahi aturan dengan nilai mencapai Rp. 474.500.000,-” paparnya.

Lebih lanjut Rizal menilai, penyaluran belanja bantuan tersebut jelas-jelas telah mengangkangi Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016.

“Dari hal tersebut, kita mencium adanya indikasi sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bisa saja berpotensi merugikan keuangan daerah. Bahkan berkemungkinan adanya pelaporan kegiatan yang fiktif.

“Sehingga kelompok penerima dibuat asal jadi, tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan terkait hibah dan bansos. Untuk itu, kita mendesak penegak hukum baik kejari maupun kapolres Aceh Selatan untuk segera mengusut persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:50 WIB

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Berita Terbaru

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: pihak keluarga menunjukkan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi gantung diri didalam kandang sapi, (sumber foto: Polsek Palengaan).

Peristiwa

Pemuda Asal Sampang Tewas Gantung Diri

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:33 WIB