Tok, Pilkades Serentak Sampang Resmi Tak Digelar Tahun Ini

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025, Senin (05/07/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada tanggal 07 Juni 2021 berita daerah Keputusan Sampang tahun 2021 nomor 27 bahwa pasal 2 ayat (1) bahwa pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak.

Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang, ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.

Diktum kesatu pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan pada tahun 2025, yang diikuti 180 desa se-Kabupaten Sampang dan Keputusan Bupati Sampang berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Lumpuhkan Pelaku Perampasan Motor Bermodus Bayar COD

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengatakan, keputusan Pilkades serentak tahun 2025 tersebut berdasarkan hasil koordinasi terkait regulasi ditengah pandemi Covid-19.

“Keputusan ini di ambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan beberapa pihak terkait Pilkades serentak tahun ini, mulai dari sisi anggaran hingga regulasi yang mengharuskan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap,” ujar Yuliadi.

Lebih lanjut pria yang yang akrab disapa H Wawan ini memaparkan, Perbup ini berdasarkan regulasi dan pertimbangan kondisi yang dihadapi Kabupaten Sampang sesuai Permendagri, tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau dapat bergelombang.

“Putusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang secara regulasi, untuk dapat melaksanakan Pilkades serentak dan keselamatan masyarakat yang paling utama ditengah kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Ditemukan di Area Pantai Lon Malang Sampang

“Terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa kedepan pihaknya sudah menyiapkan beberapa ASN dan itu nantinya akan di evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui sebanyak 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan di kabupaten Sampang yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2021 yakni,
Kecamatan Pangarengan 1 desa, Torjun 8 desa, Sampang 7 desa, Camplong 9 desa, Omben 11 desa, Kedungdung 14 desa, Jrengik 10 desa, Tambelangan 4 desa, Banyuates 13 desa, Karang penang 4 desa, Sokobanah 10 desa, Ketapang 4 desa, Sreseh 8 desa dan Robatal 8 desa.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB