Surabaya || Rega Media News
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang provokator kerusuhan saat petugas tiga pilar wilayah kenjeran melakukan kegiatan PPKM Darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng Surabaya, Sabtu (10/07/2021) kemarin.
Ia sebut saja E dan pelaku merupakan pemilik warung yang sedang dilakukan operasi karena melebihi jam operasional PPKM Darurat.
“Awalnya keributan terjadi ketika petugas mendatangi warung milik pelaku yang saat itu masih buka melebihi aturan jam operasional PPKM Darurat,” ujar Kapolres kepada wartawan Minggu ( 11/07/2021 ).
Lanjut Kapolres, saat itu pelaku menolak saat dilakukan penindakan dan berteriak mengundang warga serta memukul mundur petugas yang saat itu memang kalah jumlah. Bahkan mobil polisi rusak, termasuk kaca bagian belakangnya pecah.
“Terhadap pelaku E, sebagai pemilik warung ini kami kenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman empat bulan penjara. Sedangkan untuk pelaku lain masih kami dalami, termasuk yang melakukan pengrusakan dan provokator,” tegasnya.
Ganis juga menyebut bahwa penindakan yang dilakukan semua petugas salama PPKM Darurat itu semata-mata untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga.
“Kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kecamatan, koramil melakukan operasi yustisi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan, khususnya di wilayah Kota Surabaya,” tutur dia.
Menurutnya, kasus Covid-19 di Surabaya semakin hari semakin meningkat. Sehingga bila ada kerumunan dan tidak dibubarkan, penyebaran Covid-19 akan semakin rawan.
“Kita juga tahu RS (rumah sakit) penuh, nakes (tenaga kesehatan) juga banyak yang sakit. Untuk itu kami menghimbau agar warga tetap mengikuti anjuran pemerintah seperti aturan PPKM Darurat. Kalau ada himbauan tutup 20.00 WIB, ya tutup,” tandas Ganis.