Pamekasan || Rega Media News
Bea Cukai Madura terus bergerak hingga ke pelosok untuk melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar rokok yang dijual dan juga menyosialisasikan atas hasil tembakau di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan jajaran di kementerian keuangan republik Indonesia itu untuk intensif dan efektif Turba ke masyarakat dan pelaku usaha terkait.
Maka sudah sewajarnya jika tim Bea Cukai Madura terutama di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan terus blusukan hingga ke toko-toko yang berada di pelosok Bumi Gerbang Salam.
Mereka kerap kali menyasar kawasan selatan hingga ke Pantura. Yakni seperti Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pakong.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan biasanya selama dua hari berturut-turut, Seperti yang dilakukan Tim khusus itu mulai tanggal 7-8 Juni 2021 lalu di wilayah Pantura.
“Petugas yang terdiri dari Seksi PKCDT, P2 dan KIP mencatat harga transaksi pasar rokok-rokok yang dijual dan juga menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai pada toko-toko yang dikunjungi,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai kampanye pemberantasan, Sehingga masyarakat dapat lebih mengerti dan paham terkait dilarangnya rokok ilegal yang banyak beredar selama ini.
“Diharapkan dengan kegiatan ini, selain kewajiban dalam pemantauan harga transaksi pasar juga dapat memberikan edukasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan cukai terutama hasil tembakau,” terangnya.
Selain itu juga Pihaknya mengaku itu sebagai upaya dalam pemberantasan rokok ilegal secara simultan. Sekaligus juga menjadi sarana pengenalan instansi Bea Cukai Madura yang kini sudah ada di sekitar warga Bumi Gerbang Salam.