Surabaya || Rega Media News
Seorang pemuda pelaku jambret kalung emas di Kapas Krampung, Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Sabtu (17/07/21) lalu.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap polisi tersebut berinsial UF (32 th), asal warga Jl.Dukuh Bulak Banteng Timur, Gang Buntu No.05, Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Didik Ariyawan mengatakan, pelaku ada dua orang, namun satu pelaku berhasil kabur dan sudah ditetapkan DPO.
“Satu pelaku ditangkap warga saat kejadian. Kronologisnya, setelah berhasil menjambret, pelaku melarikan diri ke arah timur,” ujar Didik, Kamis (29/07/21).
Lanjut Didik, korban yang saat itu kaget kalungnya di jambret, sontak berteriak jambret. Sehingga dibantu warga yang melintas mengejar keduanya.
“Setelah tidak jauh dari lokasi, satu pelaku berhasil ditangkap korban dibantu warga. Untuk pelaku satunya berhasil melarikan diri,” terangnya.
Sambung Didik, setelah tidak lama petugas datang untuk mengamankan pelaku yang saat itu hendak di massa warga.
“Saat pelaku diamankan malah berontak dan melawan petugas. Sehingga, kami memberikan tindakan terukur, kenak kaki pelaku sebelah kanan,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 untai kalung emas seberat 3 gram dan 1 unit sepeda motor Scoopy plat L-5423-MT sebagai sarana.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan untuk pelaku yang berhasil kabur, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.