Sampang || Rega Media News
Eksistensi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang inisial BD, mendapat sorotan dari Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan Ham.
Hal itu, terkait salah satu hakim pada Pengadilan Negeri Sampang inisial (S) yang notabene merupakan istrinya. Bahkan bertugas pada satu wilayah yurisdiksi.
Ketua FGD Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, eksistensi profesi jaksa (BD) dan hakim (S) sebagai salah satu aparat penegak hukum, patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya.
“Keduanya sebagai suami istri, bahkan bertugas pada satu wilayah yurisdiksi. Tidak bisa dipungkiri lagi akan terjadinya Conflict of Interest,” ungkap Azis, Kamis (29/07/21).
Menurutnya, hal ini berita buruk bagi reputasi, integritas, independensi dan kepercayaan publik, terhadap sebuah institusi apalagi terkait dengan penegakan hukum ke depan.
“Secara tegas dan terukur tentang sistem nilai etikanya seorang jaksa sebagaimana diatur pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa,” terangnya.
Azis menjelaskan, pada pasal 5 huruf (b) yakni mengundurkan diri dari penanganan perkara, apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga.
“Pasal 7 ayat (1) huruf (c), dalam melaksanakan tugas profesi jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sampang (BD) mengaku, inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, tapi hakim yunior.
“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif,” ungkapnya, Kamis (29/07).
BD juga mengungkapkan, eksistensinya disoroti bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya telah ada aktivis yang melaporkan. “Bahkan, saya sudah diperiksa,” pungkasnya.