Surabaya || Rega Media News
Satu dari dua pelaku pencuri HP dan dompet didalam rumah Jl.Bulak Banteng Gang Lebar, Senin (09/08/21) sore, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya.
Pelaku berinisial MF (31 th), warga Jl.Bulak Banteng Kidul, Surabaya. Sedangkan temannya yang berhasil kabur berinisial RM dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap ketika jatuh dari sepeda motor saat kejadian.
“Kronologisnya, ketika korban masuk kedalam rumah dan meletakkan HP dan dompet di meja ruang tamu, kedua pelaku masuk dan mengambil semuanya,” ujar Suryadi, Kamis (12/08).
Masih kata Suryadi, setelah berhasil mengambil dompet dan HP, ketika kedua pelaku hendak keluar kepergok korban. Sehingga langsung diteriaki maling.
“Mendengar teriakan korban, kedua pelaku langsung kabur. Namun na’as, ketika tidak jauh dari lokasi, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor, MF berhasil ditangkap, sedangkan RM berhasil kabur bersama barang hasil curiannya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku MF, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU, sebagai sarana dan 1 buah Dompet warna cokelat.
“Atas perbuatannya, pelaku MF akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Sedangkan temannya RM, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.