Bangkalan || Rega Media News
Tiga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura ditangkap. Ketiga pelaku yakni inisial AR (17 th), S (23 th) dan J (25 th), ketiganya merupakan warga setempat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 18 September 2021 lalu, di Desa Tlokoh Kecamatan Kokop sekitar pukul 03.30 Wib.
Menurutnya, tiga pemuda ini sering meresahkan masyarakat di Kecamatan Kokop, karena melakukan pencurian. Oleh karena itu masyarakat melaporkan dan berhasil diindentifikasi keberadaan pelaku sehingga pelaku berhasil diringkus.
“Tim reskrim Polsek Kokop bersama reskrim Polres Bangkalan akhirnya mengetahui tempat persembunyian para tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu kemarin (19/09/2021),” ujarnya.
Dijelaskan Alith, peristiwa ini bermula pada saat pelaku inisial S dan AR melintas di tempat kejadian perkara (TKP) didepan rumah korban. Pada saat itu pelaku melihat ada kendaraan bermotor yang diparkir di rumah korban.
“Kemudian kedua tersangka tersebut menghubungi rekannya atas nama J kemudian tersangka J memerintahkan untuk diambil, dan pada saat itu juga, tersangka AR dan S ini melakukan pencurian,” tandasnya.
Menurut Alith, pada waktu kejadian korban sebenarnya mengetahui bahwa sepeda motornya hendak dicuri oleh pelaku tersebut. Namun, korban tidak berteriak dan memilih diam.
“Korban mengetahui namun yang bersangkutan tidak berteriak tetapi si korban ini mengikuti kemana si pelaku ini mengarah. Ternyata setelah diikuti, tersangka ini mengarah ke rumah si J,” paparnya.
Kemudian menurut Alith, korban setelah memergoki pencurian tersebut lalu melaporkan ke Polsek setempat.
“Pada saat itu juga, paginya sekitar pukul 05.00 korban datang ke Maolsek Kokop, anggota Polsek koordinasi dengan Polres Bangkalan dan sekitar pukul 06.00 dilakukan penangkapan.” terangnya.
Waktu penangkapan, lanjut Alith, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan mencoba melawan petugas sehingga terpaksa di tembak kakinya.
“Kemudian tiga pelaku ini dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 9 tahun sebagaimana disebutkan dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.