Surabaya || Rega Media News
Sebagai bentuk mensukseskan program Kapolri, dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 1 hingga 14 September 2021.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain mengungkap 4 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Gayungan juga menangkap 4 tersangka di beberapa tempat yang berbeda.
“Dari 4 tersangka, 2 diantaranya dilakukan proses rehabilitasi di BNNP Jatim,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen saat dikonfirmasi regamedianews.com, Sabtu (02/10/21) siang.
Lanjut Hedjen, kedua tersangka dilakukan proses rehabilitasi dikarenakan hasil ungkap terhadap keduanya barang bukti 0,%.
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, imbuh Hedjen, diproses lanjut dengan barang bukti narkoba sebanyak 1 gram.
“Proses keduanya dilakukan sesuai undang-undang narkotika, bahwasannya, setiap orang yang ditangkap dengan barang bukti 0,%, petugas wajib melakukan rehabilitasi,” ungkapnya.