DPMD Sampang Gelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DPMD Sampang saat menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD 2022 dan Launching aplikasi Siskeudes versi 2.0.4

Caption: DPMD Sampang saat menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD 2022 dan Launching aplikasi Siskeudes versi 2.0.4

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 kepada pemerintah desa khususnya operator desa dan kaur keuangan desa yang kemudian akan dilanjutkan sosialisasi kepada kepala desa se- Kabupaten Sampang.

Kepala DPMD Kabupaten Sampang R. Chalilurachman mengatakan, dalam penetapan prioritas penggunaan DD tahun 2022, pihaknya masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

“Prioritas penggunaan DD tahun 2022 diatur dalam Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2022,” katanya, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut Chalilurrachman menuturkan, pada Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas DD tahun 2022 tersebut menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat JPS Kepada Polres Bangkalan

Yakni, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, 2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan 3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Secara garis besar penggunaan DD tahun 2022 dapat dipahami sebagai berikut. Yakni, Penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” tuturnya.

Lebih jauh Chalilurrachman memaparkan, penggunaan DD untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Diantaranya, Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.

Baca Juga :  P3-TGAI Buat Irigasi Pertanian Lebih Efektif

“Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” paparnya.

Selain itu kata Chalil menuturkan, Penggunaan DD untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Mitigasi dan penanganan bencana alam, Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain pembinaan dan sosialisasi prioritas penggunaan DD tahun 2022 juga dilaksanakan launching aplikasi siskeudes versi 2.0.4 yang akan digunakan di tahun 2022 secara online.

“Harapannya proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kedepannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terbaru

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB