Diduga Sebarkan Tuduhan Bohong, Risang Ancam Pidanakan POGI Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Bangkalan || Rega Media News

Perkumpulan Obstetri dan Gynekologi Indonesia (POGI) Bangkalan diduga menyebarkan informasi bohong ke publik, karena telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran terhadap dr Surya Haksara. 

Pelanggaran yang disebarkan melalui salah satu media itu, menuduh dr Surya Haksara melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan uang transportasi pengirim pasien.

dr Surya Haksara dituduh memberikan fee Rp 2 juta terhadap salah satu Bidan di Arosbaya, sebagai uang transportasi rujukan ke Rumah Sakit Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Hasil kesepakatan Dokter spesialis obstetri dan Gynekologi Bangkalan pada tanggal 11 September 2021, tentang uang transportasi pengirim pasien hanya sebesar Rp 500.

Kemudian bidan tersebut melaporkan tuduhan tersebut kepada POGI cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang diketuai oleh dr Muliadi Amanullah.

Atas dasar informasi sepihak tersebut, POGI Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin Surat Ijin Praktek (SIP) dr Surya Haskara kepad kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

Mendengar informasi tuduhan tersebut, dr Surya Haskara mengaku terkejut, karena ujuk ujuk beredar informasi bohong yang mengarah pada profesi dan tempat praktek dia bekerja.

Ia membantah tuduhan yang dilaporkan oknum bidan tersebut dan menyayangkan sikap POGI Bangkalan mendengarkan sepihak, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Tertibkan PKL, Pemkab Bangkalan Belum Menyediakan Lapak Para PKL

Salah satu kuasa hukum dr Surya Haskara, Bachtiar menyebutkan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan fee transport ataupun fee rujukan sebanyak Rp 2 juta kepada bidan yang telah mengirim pasien. Sehingga, pihaknya meminta agar POGI memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami meminta agar POGI memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut hingga oknum bidan yang melaporkan adanya pemberian fee itu. Supaya ditemukan titik terang dan tidak memberikan tuduhan yang tidak benar kepada klien kami,” ucap Bachtiar saat menggelar konferensi Pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10/2021).

Advokat kawakan ini juga menuding prosedur rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak sesuai. Sebab, kliennya tak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga surat itu diterbitkan dan ditandatangani.

“Prosedurnya adalah teguran dulu, lisan, tulisan baru pemberian sanksi. Tapi ini tidak ada klarifikasi apapun, klien kami tiba-tiba diberikan sanksi berat, kami juga meminta POGI mengklarifikasi kejadian tersebut dan tunjukkan bukti jika memang ada pemberian fee itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Risang Bima Wijaya juga menyebut alur rekomendasi yang dilakukan oleh POGI tak sesuai. Sebab menurutnya, rekomendasi pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukanlah ke dinkes.

Baca Juga :  KAPOLSEK ROBATAL SAMPANG AJAK JAMA'AH MASJID SUMBER PENANG SALING MENGHORMATI

“Adanya surat tersebut tidak diberikan langsung oleh POGI, namun malah memberi tau ke media terlebih dahulu. Jadi, klien kami dan Dinkes tidak diberitahu lebih dulu,” terangnya.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dr Muliadi yang menyebut bahwa adanya ‘cara-cara nakal’ dalam kasus tuduhan itu. Sehingga, ia akan menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak benar.

“Kami akan membawa hal ini ke jalur hukum, jika POGI dan bidan terkait tidak bisa membuktikan tuduhan pada klien kami,” tambahnya.

Bahkan, ia menuding POGI tak profesional dalam tuduhan itu. Sebab, tidak dapat membedakan rumah sakit dan personal dokter yang menangani pasien, sehingga menyebabkan ijin praktek kliennya terancam dicabut.

“Perlu juga diketahui, dalam kesepakatan tersebut sanksi yang diberikan berupa pembekuan bukanlah pencabutan. Apalagi, tuduhan itu tidak berkaitan dengan pelayanan pasien,” imbuhnya.

Sementara itu, dr Muliadi Amanullah mengakui adanya surat rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan, beberapa dokter turut menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP itu.

“Rekom tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 dan ditandatangani dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021,” tandasnya.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB