Saat Transaksi, Dua Warga Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba berinsial BI (48 th) warga Sumbo, bersama pembelinya DH (39 th) warga Simo Gunung Kramat, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil disergap Satreskoba di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 14.00 Wib, saat sedang transaksi.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya.

Baca Juga :  Kematian Aisyah Dianggap Tak Wajar, Polres Sampang Tunggu Hasil Autopsi

1 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 sedotan plastik 1 buah Hp, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dan 2 Hp.

Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil lidik sudah valid, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BI, sambungnya, dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial SH (DPO) sebanyak 2 poket, dengan harga Rp 300 ribu dengan cara mentransfer.

Baca Juga :  Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

Setelah membeli narkoba, imbuh Daniel, tersangka langsung menjualnya kepada tersangka DH dan akhirnya ditangkap petugas.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB