Saat Transaksi, Dua Warga Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba berinsial BI (48 th) warga Sumbo, bersama pembelinya DH (39 th) warga Simo Gunung Kramat, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil disergap Satreskoba di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 14.00 Wib, saat sedang transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Sebelas Pelaku Kejahatan di Bangkalan

1 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 sedotan plastik 1 buah Hp, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dan 2 Hp.

Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil lidik sudah valid, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BI, sambungnya, dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial SH (DPO) sebanyak 2 poket, dengan harga Rp 300 ribu dengan cara mentransfer.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Kapolda Jatim Bentuk Timsus

Setelah membeli narkoba, imbuh Daniel, tersangka langsung menjualnya kepada tersangka DH dan akhirnya ditangkap petugas.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB