Polisi Ringkus Supir Truk Asal Medaeng Sidoarjo

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka MU dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, di Jl. Barata Jaya Gang 17, Surabaya, Rabu (27/10/21) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui pria tersebut berinisial MU (39 th), asal warga Medaeng, Sidoarjo, yang bekerja sebagai sopir truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya jual beli narkoba di Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga :  Isak Tangis Iringi Jenazah Korban Pembunuhan Di Sampang

“Setelah tidak lama melakukan lidik dan melihat tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Sutrisno, Senin (01/11).

Masih lanjut Sutrisno, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Ketika dilakukan pengembangan di tempat kos tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu dan 1 bendel klip plastik,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial STN (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau sebanyak 1 gram.

Baca Juga :  9 Perwira Polres Sampang Dimutasi, Ini Penggantinya

“Setelah berhasil melakukan transaksi, oleh tersangka di pecah menjadi beberapa bagian dan sisanya digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MU, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit HP Realme warna hitam, 1 paket sabu-sabu 0,51 gram dan 1 bungkus klip kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB