Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Meski diselimuti rasa cinta dan kesetiannya, membuat sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya ini harus rela berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap dirinya, bahkan hingga setia didalam sel tahanan.

Kesetiaannya tak terhalang sel jeruji besi, meski hal itu akibat dari keduanya sebagai pengedar serbuk kristal, hingga membuat berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasutri yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut diketahui berinsial RH (52 th), asal warga Samarinda Provinsi Kalimantan dan inisial SN (40 th) asal warga Sidoyoso, Surabaya.

Keduanya ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada didalam kamar kost Jl. Sidotopo Surabaya, pada (Senin 01/11/21) malam lalu, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Korban KDRT Anggota DPRD Jatim Datangi Panggilan Polisi

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 8 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,94 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pipet kaca sisa pakai dengan masing-masing berat 1,88 gram dan 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 skrop,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (08/11).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik, Alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau dan 2 unit hand phone.

Baca Juga :  Lapor Ke Polsek Kenjeran, Pelaku Penganiayaan Warga Setro Surabaya Tak Ditangkap

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu kepada inisial CC sebanyak 5 gram, dengan harga per_gramnya seharga Rp 1 juta dan transaksi di Kertopaten,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, imbuh perwira berpangkat melati satu dipundak ini, kedua tersangka langsung dibagi menjadi beberapa poket dan diedarkan kembali.

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB