Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil menangkap 2 pelaku serbuk haram/narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Surabaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Keduanya berinisial AB (42 th), warga Jl. Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian, Kecamatan Semampir.

Sementara pelaku satunya, berinisial WAE (31 th) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AB didalam rumah kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Rabu (1/12) siang.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, dia (AB) mengaku mendapatkan serbuk haram dari tersangka WAE.

“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saat berada dibawah Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” terang Hendro.

Tersangka WAE, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial S. Selanjutnya, AB dan WAE langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebelah kanan berisi 1 poket klip plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Gara-Gara Mesin Pompa Air, Remaja Asal Bangkalan Ini Masuk Sel

Hendro menjelaskan, sabunya berat bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya, 1 korek api gas warna Hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Kini kedua tersangka mendekam didalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB