Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Polsek Bubutan Bantah Tak Ada Penangkapan

Caption: ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Para pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu target utama pihak kepolisian, karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.

Namun sangat disayangkan, terkadang terdapat pelaku penyalahgunaan narkoba dapat menghirup udara segar, setelah memberikan mahar sebagai tebusannya.

Seperti informasi yang didapatkan awak media. Oknum Reskrim Polsek Bubutan diduga melepaskan pelaku narkoba berinisial MFM, warga Dupak, Surabaya, berdomisili di Kapas Lor, dengan dugaan tebusan Rp 100 juta.

“MFM ditangkap pada Kamis (02/12/2021), ditempat kerjanya di daerah Pegirian. Hari Sabtu (04/12/2021) pelaku dilepaskan. Yang ngurus waktu itu abahnya,” ucap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang. Namun, ia membantah tidak ada penangkapan terhadap inisial MFM.

“Gak onok bro (tidak ada bro)…barusan tak tanyain anggota….malah bingung mereka,” katanya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (07/12/21) sore.

Bahkan, ia menegaskan dan meminta untuk mencarikan informasi terkait hal tersebut, apakah benar yang melepaskan adalah Unit Reskrim Polsek Bubutan.

“Coba carikan informasi bro. Saya juga jadi penasaran ini. Tanyain anggota yang nangani siapa gitu. Ben tak lidik dewe (Biar saya lidik sendiri),” tegasnya.

Untuk lebih memastikan informasi tersebut, awak mediapun, kembali meminta keterangan dari narasumber.

“Sekarang tersangka MFM sudah disimpan ke Madura mas. Abahnya yang mengantar ke Madura,” pungkasnya.