Konsumsi Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS.

Bangkalan || Rega Media News

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (09/12/21) lalu

Oknum PNS tersebut inisial DW (29) warga kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan. DW diciduk Polisi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu di rumahnya Jl. Jokotole, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, DW sudah ketiga kalinya ketangkap konsumsi narkoba. Dia seorang pegawai alias PNS dilingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kita amankan saat jam istirahat ngantor sekitar pukul 12.30 WIB, karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (22/12/21) kemarin.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Bekuk 4 Remaja Geng Motor

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.

“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg ke Sampang, LAN Minta Kapolres Baru Tak Pandang Bulu

Sekedar diketahui, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sat Reskoba Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu 27,36 gram.

AE dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB