Sampang || Rega Media News
Dugaan perselingkuhan oknum bidan inisial RNS, berdinas di Puskesmas Karang Penang, Sampang, Madura, yang dilaporkan suaminya pada Kamis (18/11/2021) lalu ke Mapolres setempat terus berlanjut.
Meski, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan mengambang, lantaran pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang H. Moh. Tohir, meminta agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan oknum bidan selingkuh inisial RNS tersebut.
“Kami berharap polisi serius. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, meski beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan terhadap oknum bidan dan pria diduga selingkuhannya,” ujar H. Tohir, Senin (03/01/22).
Jika mengaca pada hukuman sanksi disiplin yang diberikan tim Pemkab Sampang, tentunya pihak kepolisian segera ambil tindakan tegas, meski proses hukumnya berbeda dan berdalih belum menemukan bukti.
“Dalam hal ini, kami percaya kepada polisi, khususnya Unit PPA Satreskrim yang menangani. Meski, hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas. Kendati demikian, nanti proses hukumnya sampai dimana ?,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui penyidik PPA Satreskrim, Aipda R. Sukardono Kusuma mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (teradu).
Selain itu, kata penyidik yang akrab disapa Dodon, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan saksi-saksi sebelumnya, serta mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah dalam pasal perzinahan.
“Karena dalam penanganan kasus ini kami tidak bisa berandai-andai, tentunya harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Oleh karena itu, kami masih menggali keterangan dari saksi lainnya,” jelas Dodon, Selasa (28/12/21) lalu.
Kendati demikian, imbuh Dodon, jika berkas lengkap, proses penyelidikan akan dinaikkan kepenyidikan. Karena dalam penangan kasus oknum bidan kali ini, tidak sama dengan kasus oknum bidan yang sebelumnya.
“Lain dengan penanganan kasus oknum bidan yang tertangkap basah warga di Pasar Ketapang. Buktinya sudah jelas dan bahkan sudah di vonis Pengadilan,” terangnya.
Sementara, kata Dodon, dalam kasus oknum bidan kali ini pihaknya kesulitan mencari bukti, karena bukti yang diserahkan hanya lampiran chatt WhatsApp, itupun percakapan antara pengadu dan teradu.
“Maka dari itu, selanjutnya nanti kami akan melakukan pemanggilan saksi lain. Meski, oknum bidan tersebut sudah dijatuhi hukuman sanksi disiplin penurunan pangkat kepegawaian oleh dinas terkait,” pungkasnya.