Cafe Red Pelanet Langgar Prokes, Satpol PP Kota Surabaya Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak penari dancer dan pengunjung Cafe Red Pelanet Surabaya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: tampak penari dancer dan pengunjung Cafe Red Pelanet Surabaya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Terkait Cafe Red Pelanet yang melanggar Inmindagri dan Perwali Kota Surabaya, semua pihak terkait, serasa bungkam saat di konfirmasi, kecuali Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Perwira berpangkat 2 melati di pundaknya tersebut merespon dengan baik konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, meskipun menjawab dengan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menunjukkan kepedulian Wakapolrestabes Surabaya terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Terimakasih infonya mas,” ucap AKBP Hartoyo secara singkat melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Jabat Kapolsek Omben, AKP Budi Curhat Harkamtibmas

Hal tersebut, berbanding terbalik dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, lebih memilih bungkam dan terkesan tidak peduli dengan pelanggaran yang dilakukan management cafe Red Planet saat dikonfirmasi awak media.

Perlu diketahui, pemerintah Kota Surabaya memberikan kelonggaran kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan aktifitas kembali. Hal tersebut dikarenakan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Meskipun sudah diberikan kelonggaran, namun ada 9 persyaratan Pakta Integritas yang wajib di patuhi. Salah satunya Rumah Hiburan Umum (RHU) wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerima pengunjung hanya 70%.

Baca Juga :  Ini Alasan Kepala DPMPTSP Bangkalan, Cabut Ijin Lokasi PT GSM

Namun berbeda dengan apa yang dilakukan RHU Cafe Red Pelanet Jalan Kalakah Rejo, kecamatan, Benowo, Surabaya. Guna memperkaya diri, pihak pengelola maupun pengusaha Cafe Red Pelanet nekat melanggar salah satu dari 9 Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, yakni menerima 100% lebih pengunjung hingga memenuhi ruang yang ada didalam cafe.

Tidak hanya itu saja, cafe Red Pelanet juga menyuguhkan penari dengan berpakaian sangat sexy yang dapat mengundang syahwat para kaum pria.

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB