Bangkalan || Rega Media News
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2022, diundur pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan saat menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades bersama perwakilan Kepala Desa, Komisi A dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bangkalan memutuskan pesta demokrasi masyarakat desa tahun 2022 resmi ditunda, karena pertimbangan anggaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dinilai minim.
“Penundaan ini hanya hitungan bulan, karena yang menjadi pertimbangan Pemkab Bangkalan perihal anggaran. Kemampuan penganggaran kami untuk biaya pilkades membutuhkan 24 miliar,” ucap Ra Latif.
Sementara itu, Pemkab Bangkalan hanya menyediakan anggaran sebesar 14 miliar. Otomatis ada kekurangan anggaran yang lumayan besar.
“Oleh karena itu, anggaran tahun ini kita simpan dan tahun 2023 anggaran akan ditambahkan. Pelaksanaan tahun 2023 sekitar bulan 5. Apalagi hasil Koordinasi Komisi A ke Kemendagri sepenuhnya diserahkan pada Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.