Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya “Finis” Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Alur peradilan atas kasus pembunuhan seorang pengusaha toko emas di Jayapura, Nasaruddin alias Acci, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 silam, akhirnya sampai pada titik akhir sementara, setelah digelarnya sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/03/2022).

Dari informasi yang dirangkum media ini, dalam sidang ke 15 yang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu, terdakwa Vergita Legina Hellu atau Caca yang tak lain adalah istri korban, Nasaruddin, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

Sementara teman lelaki Caca, yang juga sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, Mahdi Marheban, warga negara Afganistan, divonis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gelar RAT, Korem 133/NW Optimalkan SHU Demi Kesejahteraan Anggota Koperasi Kartika

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang, Murhan, SE., dalam keterangannya mengungkapkan, pada pembacaan vonis kepada terdakwa Mahdi Marheban, sempat diwarnai keributan, karena vonis Hakim terhadapnya tidak memuaskan keluarga korban, serta kerabat dan handai tolan korban sesama warga Enrekang, yang sempat menghadiri sidang.

“Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis 20 tahun penjara, sehingga keluarga korban atau masyarakat Enrekang yang hadir, tidak menerima. Sehingga terjadi keributan di ruang sidang sekitar 30 menit. Untung Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan keluarga untuk naik banding,” ungkap Murhan, saat menghubungi regamedianews.com, Kamis (31/03/2022).

Lebih lanjut Legislator Parlemen Kabupaten Keerom ini mengungkapkan, keluarga korban hanya merasa puas dan menerima, setelah dibacakan vonis kepada terdakwa Vergita Legina Hellu, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Kisah Mohammad Azis Anggota DPRD Jatim Yang Sempat Tak Percaya Wafatnya Nizar Zahro

“Pada pembacaan vonis yang kedua, atas nama tersangka Vergita Legina Hellu alias Caca, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura didampingi oleh Hakim satu dan dua, memvonis Vergita Legina Hellu alias Caca, seumur hidup. Keluarga Almarhum yang hadir, menerima putusan itu tanpa ada keributan,” ungkap Murhan yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Ia menambahkan, keluarga korban sangat berharap kedua terdakwa divonis dengan hukuman kurungan badan seumur hidup.

“Dari keluarga berharap, kedua tersangka dihukum seumur hidup. Atas nama keluarga, mohon maaf atas keributan yang tidak direncanakan tadi, baik kepada yang mulia Hakim, Jaksa dan Kepolisian,” tandas Murhan.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB