Surabaya || Rega Media News
Terkait pemberitaan pelaku pencabulan yang dilaporkan sejak Januari 2020 namun tidak ditangkap, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih, angkat bicara, Rabu (15/06/2022) malam.
Melalui pesan WhatsApp, kepada awak media, Kompol Fakih menyampaikan, perkara pencabulan yang terjadi di Ploso Surabaya, terjadi pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 15:00 WIB.
“Kemudian, kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan mengirimkan berkas perkara pada bulan Februari 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 pada bulan Mei 2020,” terangnya.
Namun, terjadi suatu hambatan. Dimana, pada saat akan dilakukan tahap 2, jaksa yang menangani kasus tersebut, pindah tugas dan tidak ada pemberitahuan kepada penyidik.
“Penyidik melakukan konfirmasi terkait jaksa pengganti dan jaksa pengganti meminta waktu untuk mencari berkas terkait adanya peralihan jaksa,” lanjutnya.
Namun, selama kurun waktu sejak P21, belum ada konfirmasi lagi dari JPUnya. Sehingga, penyidik kembali melakukan konfirmasi kepada jaksa pengganti yang ternyata sudah 2 kali dilimpahkan.
“Penyidik telah melakukan konfirmasi kembali kepada JPU dan sesuai dengan kesepakatan, tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pelaku pencabulan sejak 2 tahun silam dilaporkan hingga saat ini tidak dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.
Hal ini membuat pertanyaan besar masyarakat Kota Surabaya, lantaran pelaku pencabulan seorang gadis dibawah umur masih berkeliaran dan korbannya lebih dari 1 orang tidak ditangkap. Bersambung…